VISI PDI PERJUANGAN
Visi Partai adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai.
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :
Visi Partai adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai.
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :
- Ter wujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Terwujudnya masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis adil dan makmur
MISI PDI PERJUANGAN
Misi Partai adalah muatan hidup yang diemban oleh partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi Partai, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7,8 dan 9 Anggaran Dasar Partai, yaitu :
Misi Partai adalah muatan hidup yang diemban oleh partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi Partai, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7,8 dan 9 Anggaran Dasar Partai, yaitu :
- Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai.
- Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara.
- Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan Rakyat guna membangun masyarakat Pancasila.
- Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi Rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara.
- Memperjuangkan kepentingan Rakyat dibidang ekonomi, social dan budaya secara demokratis.
- Berjuang mendapatkan kekuatan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Membentuk dan membangun karakter bangsa.
- Mendidik dan mencerdaskan Rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
- Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga Negara.
- Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
- Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan public melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender dan
- Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan Negara, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar